Empat Lawang || polhukrim.com
Polsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim berhasil menggagalkan dan menghentikan satu (1) unit kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih, yang mana mobil tersebut di kemudikan oleh AR berserta dengan 1 orang temanya yang bernama EY ditangkap polisi Reskrim Polsek tebing tinggi kabupaten empat Lawang,16/08/2022 sekitar pukul 12'00 wib di simpang tiga Talang gunung kelurahan jaya loka
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan diduga narkotika jenis sabu,atas prestiwa tersebut kedua orang laki-laki berinisial AR (42) serta EY (46) berasal dari Kota Bungo Prov Jambi.diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Menurut keterangan saksi dan barang bukti yang diketemukan yaitu 1 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu,1 buah botol lasegar,1 buah botol Aqua,1 buah kaca pirek,1 unit Hp merk Vivo,1 unit Hp merk Nokia,1buah dompet milik AR,1 buah dompet milik EY,1 unit mobil jenis Honda Mobilio warna putih Nopol.BH 1041 LL.
Dari penangkapan tersebut tersangka diduga melanggar tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat(1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian AR dan EY dan Barang Bukti langsung di amankan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.(Herny)
Polsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim berhasil menggagalkan dan menghentikan satu (1) unit kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih, yang mana mobil tersebut di kemudikan oleh AR berserta dengan 1 orang temanya yang bernama EY ditangkap polisi Reskrim Polsek tebing tinggi kabupaten empat Lawang,16/08/2022 sekitar pukul 12'00 wib di simpang tiga Talang gunung kelurahan jaya loka
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan diduga narkotika jenis sabu,atas prestiwa tersebut kedua orang laki-laki berinisial AR (42) serta EY (46) berasal dari Kota Bungo Prov Jambi.diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Menurut keterangan saksi dan barang bukti yang diketemukan yaitu 1 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu,1 buah botol lasegar,1 buah botol Aqua,1 buah kaca pirek,1 unit Hp merk Vivo,1 unit Hp merk Nokia,1buah dompet milik AR,1 buah dompet milik EY,1 unit mobil jenis Honda Mobilio warna putih Nopol.BH 1041 LL.
Dari penangkapan tersebut tersangka diduga melanggar tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat(1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian AR dan EY dan Barang Bukti langsung di amankan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.(Herny)