Batubara || polhukrim.com
Nasabah Asuransi Allianz yang berasal dari kabupaten Rokan Hulu-Riau merasa Kecewa terhadap Agen asuransi di kecamatan Tambusai Utara, sehingga nasabah tidak dapat di klaim haknya akibat kelalaian agen dan leadership asuransi Allianz, sehingga nasabah akan menuju kantor asuransi Allianz dimedan sebelum ke Medan, beberapa nasabah singgah dikediaman Ketum LSM MITRA untuk minta bantuan pendamping ke kantor Asuransi Allianz medan.sabtu,30/07/2022
Kedatangan beberapa nasabah asuransi Allianz dari kabupaten Rokan hulu kecamatan Tambusai Utara di sambut oleh Ketum LSM MITRA Alaiaro Nduru SH dan beberapa nasabah terpaksa menginap di kediaman Ketum LSM MITRA di kabupaten batubara menunggu hari Senin,01/08/2022 untuk berangkat ke kantor Asuransi Allianz Medan.
Menurut keterangan beberapa nasabah asuransi Allianz saat di konfirmasi wartawan bernama Kariaman Ndruru (ahli waris Maniati Laia),Susina Zebua (Ahli waris alm.Yamozisokhi Zebua),Atonasokhi Daeli(Ahli waris Litiami Gulo), Serius Waruwu(Ahli waris Henti Hia),Waoziduhu Ndruru bahwa mereka masuk sebagai nasabah asuransi Allianz hanya modal fotocopy KTP dan KK, kami tidak pernah dijelaskan terkait hal-hal penting termasuk syarat dan ketentuan menjadi nasabah dan juga mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan atau administrasi lainnya belum pernah kami tandatangani, kami selanjutnya membayar perbulan sesuai premi yang kami sanggup membayar setiap bulannya,jelas mereka kepada wartawan di kediaman Ketum LSM MITRA Sabtu,30/07/2022.
Saat beberapa wartawan minta komentar Ketum LSM MITRA terkait kekecewaan beberapa nasabah asuransi Allianz dari kabupaten Rokan hulu kecamatan Tambusai Utara mengatakan "saya hanya membantu mendampingi mereka untuk klarifikasi terkait apa keluhan mereka ke kantor pusat asuransi Allianz Medan hari Senin, setelah kita dapatkan hasil dari kantor Medan baru kita bisa bertindak" ungkapnya.
Saat ditanya wartawan seperti tindakan apa yang dilakukan, Ketum LSM MITRA bung Nduru mengatakan "ya tindakan yang kita lakukan yaitu apabila ada dugaan tindakan pelanggaran hukum maka kita buat laporan ke Polda tapi itu harus disertai data akurat, kesaksian dari para nasabah, bila perlu kita akan fasilitasi mereka menggunakan advokat sebagai kuasa hukum dalam proses kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian beberapa nasabah asuransi Allianz dan kita minta kawan-kawan wartawan agar terus melakukan investigasi terkait kasus-kasus seperti ini di daerah masing-masing,tegas Bung Nduru di rumahnya.(CFN)