Batu Bara || polhukrim.com
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean SH MH beserta anggota berhasil mengamankan YH (31), warga Dusun I, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara diduga melakukan tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepedamotor milik korban Ozi Romansyah (20), warga Dusun II Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
TKP-nya di Dusun IV Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Jumat (22/06/2022).
Barang bukti yang diamankan Polsek Labuhan Ruku diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 unit kunci sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC.
Kronologis kejadiannya, Rabu (22/6/2020) sekira pukul 07.00 Wib, korban bersama saksi Muktiar Siahaan sedang berada di rumah temannya di Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.
Selanjutnya, pelaku menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor milik korban Yamaha Vixion warnah hitam Nopol BK 5921 OAC dengan alasan hendak membeli sarapan.
Namun hingga pukul 12.00 Wib, pelaku tidak memulangkan sepeda motor korban. Kemudian korban dan saksi mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu.
Kamis (23/6/2022) sekira pukul 19.30 Wib, korban bertemu dengan pelaku beserta 1 unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC milik korban. Kemudian korban membawa pelaku dan sepeda motor milik korban ke rumah Kepala Dusun II, Desa Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Ponidi.
Mendapat Informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean SH MH beserta anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut. Kerugian korban sebesar Rp12.500.000.(red)
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean SH MH beserta anggota berhasil mengamankan YH (31), warga Dusun I, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara diduga melakukan tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepedamotor milik korban Ozi Romansyah (20), warga Dusun II Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
TKP-nya di Dusun IV Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Jumat (22/06/2022).
Barang bukti yang diamankan Polsek Labuhan Ruku diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 unit kunci sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC.
Kronologis kejadiannya, Rabu (22/6/2020) sekira pukul 07.00 Wib, korban bersama saksi Muktiar Siahaan sedang berada di rumah temannya di Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.
Selanjutnya, pelaku menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor milik korban Yamaha Vixion warnah hitam Nopol BK 5921 OAC dengan alasan hendak membeli sarapan.
Namun hingga pukul 12.00 Wib, pelaku tidak memulangkan sepeda motor korban. Kemudian korban dan saksi mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu.
Kamis (23/6/2022) sekira pukul 19.30 Wib, korban bertemu dengan pelaku beserta 1 unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC milik korban. Kemudian korban membawa pelaku dan sepeda motor milik korban ke rumah Kepala Dusun II, Desa Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Ponidi.
Mendapat Informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean SH MH beserta anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut. Kerugian korban sebesar Rp12.500.000.(red)