Batu Bara || polhukrim.com
Satuan Reserse Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Polres Batu Bara dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP. Sastrawan Tarigan, SH mewakili Kapolres Batu Bara AKBP. Jose Fernandez DC, S.IK laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak hampir 1/2 Kg (Setengah kilogram) atau persisnya seberat 439 gram, pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 14.30 Wib. >
Acara pemusnahan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu kali ini, dilaksanakan didepan Mako Polres Batu Bara yang disaksikan oleh perwakilan Pangadilan Negeri Kisaran, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara, perwakilan BNN Kabupaten Batu Bara, dan juga dihadiri oleh Tim Laboratorium Forensik Poldasu serta seluruh jajaran personel Satres Narkoba Polres Batu Bara. Dalam keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres BatuBara sendiri menyampaikan bahwa Polres Batu Bara akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil penangkapan Kasus-kasus Narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polres Batu Bara. >
“Hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu-Sabu, dengan berat 439 gram”, terangnya. Masih menurut Sastrawan Tarigan, bahwa Barang bukti yang di musnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba dengan Satu orang tersangka atas nama SAMSUDIN alias IWNAN yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres BatuBara. >
“Hal ini merupakan wujud kerjasama antar Stakeholder dalam pemberantasan Narkotika diwilayah Kabupaten Batu Bara, perlu diketahui bahwa apabila Narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya dan berbagai dampak negatif lainnya”, ucap AKP Sastrawan. Selanjutnya Barang bukti tersebut pun kemudian dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.(red)
Satuan Reserse Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Polres Batu Bara dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP. Sastrawan Tarigan, SH mewakili Kapolres Batu Bara AKBP. Jose Fernandez DC, S.IK laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak hampir 1/2 Kg (Setengah kilogram) atau persisnya seberat 439 gram, pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 14.30 Wib. >
Acara pemusnahan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu kali ini, dilaksanakan didepan Mako Polres Batu Bara yang disaksikan oleh perwakilan Pangadilan Negeri Kisaran, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara, perwakilan BNN Kabupaten Batu Bara, dan juga dihadiri oleh Tim Laboratorium Forensik Poldasu serta seluruh jajaran personel Satres Narkoba Polres Batu Bara. Dalam keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres BatuBara sendiri menyampaikan bahwa Polres Batu Bara akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil penangkapan Kasus-kasus Narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polres Batu Bara. >
“Hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu-Sabu, dengan berat 439 gram”, terangnya. Masih menurut Sastrawan Tarigan, bahwa Barang bukti yang di musnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba dengan Satu orang tersangka atas nama SAMSUDIN alias IWNAN yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres BatuBara. >
“Hal ini merupakan wujud kerjasama antar Stakeholder dalam pemberantasan Narkotika diwilayah Kabupaten Batu Bara, perlu diketahui bahwa apabila Narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya dan berbagai dampak negatif lainnya”, ucap AKP Sastrawan. Selanjutnya Barang bukti tersebut pun kemudian dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.(red)