Nias Selatan|| polhukrim.com
Sebagai jaring pengaman sosial dimasa pandemi dan untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian masyarakat desa Silimabanua dapat produktif dan bergerak.Pemerintahannya Desa Silimabanua menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 82 KK keluarga penerima manfaat (KPM) Agenda tersebut berlangsung di balai pertemmuan Kantor Desa Silimabanua. Kecamatan. Somambawa. Kabupaten Nias Selatan. Provinsi Sumatera utara. (22/06/2022). Pembagian BLT tersebut dihadiri Ketua dan anggota BPD, KAUR Dan kasi Desa Silimabanua, Seluruh Kepala dusun, LPM,LAD,LKD, Ketua Tim PKK Sedesa Silimabanua dan seluruh KPM dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19.
Baraniso Telaumanua S.pd. Sebagai kepala desa Silimabanua menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap I adalah untuk pembayaran bulan Januari hingga bulan Maret Tahun Anggaran 2022, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 per bulannya. Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan. Kades juga menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya penginputan Dana Desa. Selain itu, Pemdes juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya. Harapannya Semoga keluarga yang sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Ini dapat digunakan sesuai kebutuhan keluarga kita masing masing. Tutupnya
Sebagai jaring pengaman sosial dimasa pandemi dan untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian masyarakat desa Silimabanua dapat produktif dan bergerak.Pemerintahannya Desa Silimabanua menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 82 KK keluarga penerima manfaat (KPM) Agenda tersebut berlangsung di balai pertemmuan Kantor Desa Silimabanua. Kecamatan. Somambawa. Kabupaten Nias Selatan. Provinsi Sumatera utara. (22/06/2022). Pembagian BLT tersebut dihadiri Ketua dan anggota BPD, KAUR Dan kasi Desa Silimabanua, Seluruh Kepala dusun, LPM,LAD,LKD, Ketua Tim PKK Sedesa Silimabanua dan seluruh KPM dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19.
Baraniso Telaumanua S.pd. Sebagai kepala desa Silimabanua menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap I adalah untuk pembayaran bulan Januari hingga bulan Maret Tahun Anggaran 2022, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 per bulannya. Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan. Kades juga menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya penginputan Dana Desa. Selain itu, Pemdes juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya. Harapannya Semoga keluarga yang sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Ini dapat digunakan sesuai kebutuhan keluarga kita masing masing. Tutupnya
Jurnlalis : F.ndruru
Editor : A.ndruru