Batam || polhukrim.com
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor yang di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho bertempat di Mapolsek Sekupang., Sabtu (18/6/2022).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial DPH (17 tahun) dan FM (15 tahun) kedua pelaku merupakan Residivis di kasus yang sama. Kejadian pencurian ini terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI tiban lama Kec. Sekupang pada hari Senin tanggal 13 juni 2022. Kronologis kejadian berawal pda hari minggu 12 Juni 2022 pada pukul 17.00 wib korban yang memarkirkan sepeda motor nya di pinggir jalan samping Gereja HKI tiban lama Kec. Sekupang, dengn keadaan stang motor terkunci, kemudian pada saat korban membeli nasi di warung sekira pukul 01.00 Wib korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motor milik korban, kemudian DPH mengambil sepeda motor milik korban, melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku, pada saat di kejar pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban. atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, SH, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berada di golden prawn. mendapatkan informasi tersebut unit reskrim langsung menuju tkp dan berhasil mengamankan pelaku DPH. berdasarkan keterangan pelaku DPH bahwa pelaku melakukan pencurian di bantu 5 orang temannya. Kemudian pada hari Kamis 16 juni 2022 pelaku FM berhasil di amankan di bengkel tiban koperasi. Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP, MSi mengatakan menurut keterangan dari pelaku, pelaku menjalankan aksinya setelah mendapat informasi dari DPO bahwa ada target, malam itu mereka berempat berputar di seputaran tiban lama, lalu ditemukan 1 sepeda motor dan akhirnya mereka coba buka dengan gunting.
Pelaku masih dibawah umur dan sudah pernah 2 kali di tahan dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun., Ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP, MSi.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor yang di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho bertempat di Mapolsek Sekupang., Sabtu (18/6/2022).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial DPH (17 tahun) dan FM (15 tahun) kedua pelaku merupakan Residivis di kasus yang sama. Kejadian pencurian ini terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI tiban lama Kec. Sekupang pada hari Senin tanggal 13 juni 2022. Kronologis kejadian berawal pda hari minggu 12 Juni 2022 pada pukul 17.00 wib korban yang memarkirkan sepeda motor nya di pinggir jalan samping Gereja HKI tiban lama Kec. Sekupang, dengn keadaan stang motor terkunci, kemudian pada saat korban membeli nasi di warung sekira pukul 01.00 Wib korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motor milik korban, kemudian DPH mengambil sepeda motor milik korban, melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku, pada saat di kejar pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban. atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, SH, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berada di golden prawn. mendapatkan informasi tersebut unit reskrim langsung menuju tkp dan berhasil mengamankan pelaku DPH. berdasarkan keterangan pelaku DPH bahwa pelaku melakukan pencurian di bantu 5 orang temannya. Kemudian pada hari Kamis 16 juni 2022 pelaku FM berhasil di amankan di bengkel tiban koperasi. Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Sekupang.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun., Ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP, MSi.
Jurnalis : B.Hasibuan
Editor : A.Nduru