Siak-Riau|| polhukrim.com
Sebanyak 73 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak formasi 2021 menerima surat keputusan dari Bupati Siak Alfedri, Senin (6/6/2022).
Penyerahan SK tersebut dilakukan usai apel pagi di halaman Kantor Bupati Siak, Komplek Tanjung Agung, Kecamatan Mempura.
"Kami harap kepada para CPNS, PPPK dan non guru bisa memberikan kontribusi dan semangat baru dimana pun ditempatkan nantinya. Tentunya kami ingin ke depan BKPSDM bisa menambah kuota untuk tahun 2023," kata Alfedri.
Menurut Buapti Siak, CPNS dan PPPK yang baru saja mendapat SK sudah sesuai dengan aturan berlaku dari undang-undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Pada pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan bahwa pegawai non PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
"Artinya pegawai yang menerima SK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami ucapkan selamat. Pesan kami bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi," imbaunya.
Penempatan 73 CPNS, PPPK dan non guru yang lulus seleksi 2021 ditentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing.(red)
Sebanyak 73 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak formasi 2021 menerima surat keputusan dari Bupati Siak Alfedri, Senin (6/6/2022).
Penyerahan SK tersebut dilakukan usai apel pagi di halaman Kantor Bupati Siak, Komplek Tanjung Agung, Kecamatan Mempura.
"Kami harap kepada para CPNS, PPPK dan non guru bisa memberikan kontribusi dan semangat baru dimana pun ditempatkan nantinya. Tentunya kami ingin ke depan BKPSDM bisa menambah kuota untuk tahun 2023," kata Alfedri.
Menurut Buapti Siak, CPNS dan PPPK yang baru saja mendapat SK sudah sesuai dengan aturan berlaku dari undang-undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Pada pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan bahwa pegawai non PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
"Artinya pegawai yang menerima SK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami ucapkan selamat. Pesan kami bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi," imbaunya.
Penempatan 73 CPNS, PPPK dan non guru yang lulus seleksi 2021 ditentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing.(red)