Gunung Sitoli-Nias|| polhukrim.com
Tindak-lanjut kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara hari ini diperiksa di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 09.00 Wib pagi.
Tampak dari hasil pemantauan wartawan dilokasi, 3 (tiga) orang terpanggil dan terperiksa memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diketahui oknum mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu berinisial LH yang sebelumnya sudah mengundurkan diri, Mantan Pj. Kepala Desa yang saat ini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkup Pemko Gunungsitoli berinisial IPH dan Bendahara Desa berinisial DMG.
Setelah beberapa lama diperiksa, LH (mantan kades) yang pertama keluar dari pintu Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun saat dikonfirmasi wartawan dia hanya mengatakan kalau kedatangan dirinya hari ini "hanya menyerahkan berkas "jawabnya singkat sambil menghindari kamera dari beberapa awak media.
Hal senada juga dikatakan mantan Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu berinisial IPH kepada wartawan bahwa kedatangannya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hanya menyerahkan berkas dan Bendahara Desa berinisial DMG hanya mengucapkan salam dengan buru-buru meninggalkan halaman Kantor Kejaksaan untuk menghindari konfirmasi para wartawan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan "kedatangan mantan Pj. Kepala Desa, mantan Kepala Desa, dan Bendahara Desa sesuai dengan surat panggilan untuk permintaan keterangan, untuk tahun 2017 dan 2018 kita tetap tindak lanjut," tulisnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa mengatakan "pertama dulu kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami BPD sebagai perwakilan masyarakat bersama tokoh masyarakat serta pelapor berharap agar dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa ini mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 diusut tuntas dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas," kata Sehati Harefa.
Dijelaskannya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) bahwa nilai kerugian Negara yang diduga dikorupsikan oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak-pihak terkait tidak sedikit tetapi nilainya ratusan juta rupiah, diluar temuan lain yang direkomendasikan pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasus korupsi Dana Desa ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan siapapun yang terlibat dalam persengkongkolan korupsi ini segera ditetapkan sebagai tersangka agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum," tegas Ketua BPD.
Ditempat yang sama, Yusman Agus Lase, A.Md, yang juga mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu sekaligus aktivis GMKI menegaskan "apa yang telah dilakukan oknum-oknum aparat desa, Pj. Kades, mantan Kades, dan pihak terkait sangat merugikan ratusan masyarakat kami terlebih merugikan keuangan Negara.
Peruntukkan kegunaan Dana Desa telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengalokasian-nya, tetapi sangat disayangkan mereka berani menyelewengkannya dari tahun ke tahun hingga ratusan juta rupiah."
Lebih lanjut, Agus Lase menyampaikan "penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu saat ini sedang proses hukum di Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kami percaya dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengusut tuntas dan memberi kepastian hukum, kami sebagai masyarakat berharap pengungkapan kasus ini terbuka di publik untuk memberi efek jerah kedepannya sekaligus sebagai barang contoh di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada khususnya, " ucapnya mengakhiri.
Informasi dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Selasa depan akan kembali memanggil dan memeriksa oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu serta pihak-pihak terkait.
Dari pantauan wartawan hadir Ketua dan Wakil Ketua BPD, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat pelapor dan beberapa wartawan yang turut mengawal pemeriksaan oknum mantan kepala desa berinisial LH, mantan Pj. Kepala Desa berinisial IPH dan Bendahara Desa(NTLL)
Tindak-lanjut kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara hari ini diperiksa di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 09.00 Wib pagi.
Tampak dari hasil pemantauan wartawan dilokasi, 3 (tiga) orang terpanggil dan terperiksa memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diketahui oknum mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu berinisial LH yang sebelumnya sudah mengundurkan diri, Mantan Pj. Kepala Desa yang saat ini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkup Pemko Gunungsitoli berinisial IPH dan Bendahara Desa berinisial DMG.
Setelah beberapa lama diperiksa, LH (mantan kades) yang pertama keluar dari pintu Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun saat dikonfirmasi wartawan dia hanya mengatakan kalau kedatangan dirinya hari ini "hanya menyerahkan berkas "jawabnya singkat sambil menghindari kamera dari beberapa awak media.
Beberapa waktu kemudian keluar Mantan Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa Dahadano Gawu-gawu.
Hal senada juga dikatakan mantan Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu berinisial IPH kepada wartawan bahwa kedatangannya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hanya menyerahkan berkas dan Bendahara Desa berinisial DMG hanya mengucapkan salam dengan buru-buru meninggalkan halaman Kantor Kejaksaan untuk menghindari konfirmasi para wartawan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan "kedatangan mantan Pj. Kepala Desa, mantan Kepala Desa, dan Bendahara Desa sesuai dengan surat panggilan untuk permintaan keterangan, untuk tahun 2017 dan 2018 kita tetap tindak lanjut," tulisnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa mengatakan "pertama dulu kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami BPD sebagai perwakilan masyarakat bersama tokoh masyarakat serta pelapor berharap agar dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa ini mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 diusut tuntas dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas," kata Sehati Harefa.
Dijelaskannya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) bahwa nilai kerugian Negara yang diduga dikorupsikan oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak-pihak terkait tidak sedikit tetapi nilainya ratusan juta rupiah, diluar temuan lain yang direkomendasikan pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasus korupsi Dana Desa ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan siapapun yang terlibat dalam persengkongkolan korupsi ini segera ditetapkan sebagai tersangka agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum," tegas Ketua BPD.
Ditempat yang sama, Yusman Agus Lase, A.Md, yang juga mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu sekaligus aktivis GMKI menegaskan "apa yang telah dilakukan oknum-oknum aparat desa, Pj. Kades, mantan Kades, dan pihak terkait sangat merugikan ratusan masyarakat kami terlebih merugikan keuangan Negara.
Peruntukkan kegunaan Dana Desa telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengalokasian-nya, tetapi sangat disayangkan mereka berani menyelewengkannya dari tahun ke tahun hingga ratusan juta rupiah."
Lebih lanjut, Agus Lase menyampaikan "penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu saat ini sedang proses hukum di Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kami percaya dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengusut tuntas dan memberi kepastian hukum, kami sebagai masyarakat berharap pengungkapan kasus ini terbuka di publik untuk memberi efek jerah kedepannya sekaligus sebagai barang contoh di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada khususnya, " ucapnya mengakhiri.
Informasi dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Selasa depan akan kembali memanggil dan memeriksa oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu serta pihak-pihak terkait.
Dari pantauan wartawan hadir Ketua dan Wakil Ketua BPD, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat pelapor dan beberapa wartawan yang turut mengawal pemeriksaan oknum mantan kepala desa berinisial LH, mantan Pj. Kepala Desa berinisial IPH dan Bendahara Desa(NTLL)