Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita



Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T15:40:58Z
Medan || polhukrim.com
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif, TRP jadi tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Terbit pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjenpol Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.
Panca mengatakan tim penyidik sejak awal telah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut. Tim telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kenapa tempat itu dan untuk apa.Kemudian, tim penyidik Polda Sumut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan, dan telah menetapkan delapan orang tersangka.

Setelah itu, penyidik juga terus melakukan serangkaian penyidikan termasuk koordinasi dengan teman-teman Komnas HAM, LPSK di Jakarta

"Minggu lalu tim sudah berangkat untuk mendalami, apalagi temuan dan mengkroscek temuan antara penyidik dengan teman Komnas HAM dan LPSK," sebut Panca.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi fakta- fakta dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, karena nanti kalau sudah maju ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan sesuai dengan mekanisme hukum.

"Makanya koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK telah dilaksanakan minggu lalu termasuk juga melakukan pemeriksaan kedua dengan saudara TRP di gedung merah putih KPK," ujar Panca.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," tambah Hadi.

Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari TRP. Tak hanya itu, juru masak, security, hingga pengawas PKS milik TRP pun diperiksa polisi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati TRP, saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Komnas HAM mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif TRP di kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM menilai langkah tersebut sudah tepat.

"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik, dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi dan Komnas HAM apresiasi langkah ini. Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.sumber detiknews(Red)
×
Berita Terbaru Update