Batu Bara || polhukrim.com
Masyarakat Kabupaten Batubara diminta untuk menanti hasil penghitungan resmi dan seluruh pihak untuk menahan diri dan menunggu proses secara berjenjang yang dilaksanakan KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin (foto) dalam whatsap menjawab Waspada Kamis(28/11/2024) terkait Paslon Bupati Batubara 01 dan 02 pada Pilkada 2024 Rabu (27/11/2024) mengklaim menang.
Hasil kemenangan perolehan suara sementara melalui penghitungan cepat yang diikuti tiga Paslon Bupati Batubara ini viral di Medsos.
Menurut Erwin kontestasi pemilihan kepala daerah tentu ada menang dan kalah sebagai realita dari pemilihan. “Tentu ini bisa dipahami sebagai realita melaksanakan pemungutan penghitungan suara yang luber jurdil,apa pun hasilnya harus kita terima” tukasnya.
Setelah menyelesaikan pemungutan suara akan dilanjutkan penghitungan suara pada hari yang sama,kotak suara akan dibawa ke kecamatan,pada hari ini.
Kemudian dijadwalkan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menghitung suara dari masing-masing TPS dari desa kelurahan.
Proses penghitungan di tingkat kecamatan kata Erwin,mulai dilakukan 29–30 November 2024. “Sesuai jumlah dengan TPS maupun desa/ kelurahan,nanti kita harapkan juga menyelesaikan dalam rentang waktu yang nantinya di maksimalkan” ujarnya.
Setelah itu rekapitulasi untuk pemilihan Bupati/Wali Kota di tingkat kabupaten jadwalnya tentu sudah ada sesuai PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rakapitulasi Perhitungan suara.(red)
Masyarakat Kabupaten Batubara diminta untuk menanti hasil penghitungan resmi dan seluruh pihak untuk menahan diri dan menunggu proses secara berjenjang yang dilaksanakan KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin (foto) dalam whatsap menjawab Waspada Kamis(28/11/2024) terkait Paslon Bupati Batubara 01 dan 02 pada Pilkada 2024 Rabu (27/11/2024) mengklaim menang.
Hasil kemenangan perolehan suara sementara melalui penghitungan cepat yang diikuti tiga Paslon Bupati Batubara ini viral di Medsos.
Menurut Erwin kontestasi pemilihan kepala daerah tentu ada menang dan kalah sebagai realita dari pemilihan. “Tentu ini bisa dipahami sebagai realita melaksanakan pemungutan penghitungan suara yang luber jurdil,apa pun hasilnya harus kita terima” tukasnya.
Setelah menyelesaikan pemungutan suara akan dilanjutkan penghitungan suara pada hari yang sama,kotak suara akan dibawa ke kecamatan,pada hari ini.
Kemudian dijadwalkan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menghitung suara dari masing-masing TPS dari desa kelurahan.
Proses penghitungan di tingkat kecamatan kata Erwin,mulai dilakukan 29–30 November 2024. “Sesuai jumlah dengan TPS maupun desa/ kelurahan,nanti kita harapkan juga menyelesaikan dalam rentang waktu yang nantinya di maksimalkan” ujarnya.
Setelah itu rekapitulasi untuk pemilihan Bupati/Wali Kota di tingkat kabupaten jadwalnya tentu sudah ada sesuai PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rakapitulasi Perhitungan suara.(red)